by : admin (Diky Zoelkifli)
Sumber : PTO Aplikasi PPD
Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). PPD menyatakan bahwa RPJMDes pada hakikatnya adalah dokumen yang menerjemahkan proses pemikiran strategis menjadi kerangka perencanaan pembangunan desa.
Sumber : PTO Aplikasi PPD
Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). PPD menyatakan bahwa RPJMDes pada hakikatnya adalah dokumen yang menerjemahkan proses pemikiran strategis menjadi kerangka perencanaan pembangunan desa.
Melalui proses pemikiran strategis tersebut diharapkan terumuskan, tujuan dan sasaran pembangunan desa yang :
- Konsisten dengan visi dan misi Kepala Desa terpilih
- Sesuai dengan kaidah penyusunan rencana (spesifik, terukur, dapat diterima dan
- Realistis dan jelas kerangka waktunya) dan sesuai dengan kemampuan desa untuk melaksanakannya.
Aplikasi Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) adalah aplikasi yang dipergunakan sebagai pedoman untuk mendata Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan beberapa pendukung kegiatan tersebut. Aplikasi PPD ini juga dipersiapkan untuk mendukung dilaksanakan UU Desa sebagai data perencanaan di tingkat dan desa secara khusus di lokasi program PNPM MPd/ PNPM Integrasi SPP-SPPN dimana setiap Desa harus mempunyai RPJMDes dan RKPDes yang telah disahkan dalam bentuk Perdes sebagai perwujudtan visi dan misi kepala desa terpilih.
Penggunaan Aplikasi ini di atur pula dalam SOP yang diterbitkan bersamaan dengan keluarnya nota dinas no 392 tentang Aplikasi Perencanaan Pembangunan Desa.
Dalam SOP ini di atur dan dijabarkan tentang digunakannya aplikasi ini untuk menyimpan data seluruh rencana pembangunan desa.
Dalam SOP ini di atur pula bahwa Fasilitator Kecamatan mendapat tugas untuk mengupdate data RPJMDes dan RKPDes serta data pendukung lainnya 2 minggu sekali, yang selanjutnya akan di kirim kepada Fasilitator kabupaten untuk di validasi.
Sistem Formulir pada aplikasi harus diverifikasi (pengecekan) kembali oleh penanggung jawab verifikasi sebelum dikirimkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk direkapitulasi.
Sebuah terobosan yang sangat baik dengan adanya aplikasi ini, konsep "paper less" sangat melekat dalam penggunaannya, seperti kita ketahui bersama salah satu tujuan dari konsep ini adalah mendukung program "Go Green" yang di canangkan di seluruh dunia, tetapi keuntungan yang paling penting dalam aplikasi ini adalah "data Perencanaan Pembangunan Desa terintegrasi" yang menjadikannya lebih efektif dan efisien dalam penggunaannya apabila kita bersama-sama berpartisipasi dalam mengupdate dengan data yang sevalid mungkin.