Selasa, 17 September 2013

FORUM DELEGASI MUSRENBANG

FDM
Wadah musyawarah para Delegasi Masyarakat Kecamatan yang dibentuk paska penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten, dengan fungsi sebagai media pengawasan masyarakat terhadap proses penyusunan APBD serta implementasi APBD 
(Perda No. 1 Tahun 2007)




Kelembagaan Forum Delegasi Musrenbang :
  FDM adalah wadah musyawarah para Delegasi musyarakat yang bersifat independen
 

Sistem rekruitment :
  • Sebagai peserta musrenbang kabupaten utusan kecamatan yang dibuktikan dengan surat mandat dari kecamatan yang bersangkutan.  
  • Sebagai peserta musrenbang kabupaten utusan sektoral yang dibuktikan dengan surat
    mandat dari sektor yang bersangkutan. 
Tujuan : 
Forum Delegasi Musrenbang bertujuan untuk melakukan pengawalan terhadap proses perencanaan dan perumusan anggaran serta implementasinya di lapangan



Tugas : 
  • terlibat dalam fasilitasi Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD, dan Musrenbang Kabupaten 
  • memberikan masukan dalam penyusunan RKPD; 
  • mengikuti pembahasan KUA, PPAS, RAPBD, RAPBD-P 
  • melakukan monitoring pelaksanaan APBD 
  • melakukan review terhadap pelaksanaan APBD; dan 
  • memberikan transformasi pengetahuan tentang seluruh proses perencanaan dan penganggaran serta pengetahuan lainnya kepada masyarakat yang difasilitasinya dan kepada kader FDM selanjutnya.
Fungsi :
  • mengawal usulan kegiatan hasil dari kesepakatan musrenbang kabupaten; 
  • media pengawasan masyarakat terhadap proses penyusunan APBD secara keseluruhan sesuai dengan tahapan-tahapannya; 
  • media pengawasan masyarakat terhadap proses pelaksanaan APBD; dan 
  • media pengawasan masyarakat dalam konsultasi publik antara DPRD, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Kewenangan : 

Forum Delegasi Musrenbang memiliki kewenangan untuk memberi masukan dan meminta penjelasan kepada Tim Anggaran Pemerintahan Daerah dan Panitia Anggaran DPRD pada saat proses penganggaran

Kedudukan :

Forum Delegasi Musrenbang berkedudukan sebagai forum masyarakat tingkat kabupaten yang akan menjadi media pengawalan dan pengawasan terhadap proses penyusunan dan penetapan APBD serta implementasinya di lapangan.

Kode Etik FDM :
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik dan program-program yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, 
  • Selama menjadi anggota FDM tidak menjadi pelaksana proyek pribadi 
  • Tidak menyalah gunakan informasi yang diketahui selama menjabat sebagai anggota FDM untuk kepentingan pribadi dan kelompok. 
  • Menjunjung tinggi terhadap pemenuhan pelayanan publik terhadap kelompok miskin dan keadilan antar wilayah, antar sektor dan gender. 
Kriteria :
  • Berasal dari unsur masyarakat dan berdomisili di kecamatan yang bersangkutan 
  • Memahami proses dan tujuan perencanaan dan penganggaran daerah 
  • Berasal dari unsur masyarakat di wiliyah kecamatan diluar PNS dalam jabatan struktural. 
Partisipasi :
  • Partisipasi dalam pengambilan keputusan 
  • Partisipasi dalam kelembagaan politik 
  • Partisipasi dalam perencanaan dan pengangararan 
  • Partisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam
Pelembagaan partisipasi :
  • Kesadaran masyarakar dalam berpartisipasi perlu ditingkatkan 
  • Peningkatan SDM warga sebagai awal pelembagaan partisipasi 
  • Kurangnya akses informasi dalam partisipasi 
  • Perlu menggali metode dan aplikasi partisipasi 
  • FDM memeiliki posiis tawar bagi pengambilan keputusan yang berpihak pada warga 
  • Perlunya membangun jaringan 
Partisipasi dalam perencanaan dan penanggaran :
  • Proses penggangaran tak dilepaskan dari proses perencanaan 
  • Perlunya indikator kinerja pelayanan publik 
  • Anggaran harus bisa memecahkan masalah 
  • Perlunya payung hukum dalam perencananan dan penganggaran 
  • Pentingnya pengembangan kapasitas masyarakat dalam penganggaran 
  • Bukan hanya proses partisipasi tetapi harus memperhatikan output
itu informasi seputar FDM yang diperoleh, ada tanggapan ?
 

2 komentar:

  1. Sae, hatur nuhun infona. Situraja raharja, sumedang senyum manis... ;)

    BalasHapus