Sumedang, 14 November 2013
(sumber : buletin Swadesa)
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia. Pada tahun 2013, Program ini dilaksanakan di 32 provinsi sedang di Jawa Barat, dilaksanakan di 17 kabupaten, 422 kec, 4254 desa. Dengan tujuan peningkatan derajat hidup masyarakat perdesaan, program ini netral kepentingan politik. Sesuai dengan arah kebijakannya, seluruh kegiatan, aset, fasilitas dan atribut program dilarang untuk kegiatan kampanye. Terlebih, untuk pemberian dukungan/pencalonan Pemilu legislatif, presiden atau kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tentunya sangat juga dilarang. Atas dasar itulah, Pokja Pengendali PNPM Mandiri meminta mundur bagi pelaku yang masuk DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu 2014. Melalui surat No.B.2013/KMK/D/VII/X/2013 tanggal 22/10/2013, Sujana Royat selaku Ketua Pokja menegaskan keharusan tindakan tersebut. Paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan DCT, siapapun pelaku yang terdaftar harus mengundurkan diri. “jika tidak mundur, kami akan mengirim surat kepada KPU dan Bawaslu agar yang bersangkutan di diskualifikasi,”ujarnya dalam press release di Jakarta (28/10).
Bukan Yang Pertama
Aturan pelarangan berpolitik bagi pelaku PNPMMandiri Perdesaan bukan yang pertama. Pada tahun 2008, Pokja Pengendali melalui surat No.241/KMK/D.VII/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 menegaskan pelarangan tersebut. Bahkan, pada tanggal 5 Maret 2009 dan 1 Juli 2010 juga ditegaskan kembali melalui surat senada (lihat di pnpm-jabar.org). Oleh karenanya, untuk mempertegas ulang, Tarmizi A Karim selaku Dirjen PMD menerbitkan surat No.414.2/7211/PMD yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Lokasi PNPM Mandiri Perdesaan perihal pelarangan Berpolitik aktif bagi Fasilitator dan Pelaku seperti halnya Pengurus UPK, BKAD, PL, KPMD dan lain sebagainya.
161 pelaku di Jawa Barat terdaftar DCT
Semakin menegaskan, BPMPD Jawa Barat menerbitkan surat No. 147.4/1923/PEM tanggal 6 November 2013 perihal sama. Surat tersebut meminta Pelaku agar bersedia mengundurkan diri. “Gunadi Wibawa Ketua UPK Parungpanjang, Bogor, yang mengundurkan diri sejak 28 Agustus lalu patut menjadi contoh,” ungkap Ali Yasin, Spesialis KIE. Hasil identifikasi, jumlah pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Barat yang terdaftar di DCT Pemilu 2014 tidak kurang dari 161 orang. Rinciannya, Kab. Bandung 6 orang, Cirebon 5 orang, Sukabumi 5 orang dan, Sumedang 5 orang, Garut 9 orang dan di kabupaten Karawang 8 orang. Terbanyak di kab.Ciamis yaitu 24 orang, disusul Tasikmalaya 20 orang, Subang 17 orang, Cianjur 15 orang, Purwakarta 12 orang, Kuningan 11 orang Majalengka 10 orang. Paling sedikit Indramayu yaitu 3 orang, Bandung Barat 6 orang, Bekasi 3 orang dan Bogor 2 orang.
Posisi strategis rawan di salah gunakan
Berdasar validasi, dari 161 pelaku yang berlatar pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan) tidak kurang dari 63 orang dengan rincian 24 orang menjabat sebagai Ketua UPK, 10 orang Bendahara, 3 orang Sekretaris UPK, 7 orang Pendamping Lokal. Selain mereka terdapat dan 19 orang sebagai Badan Pengawas-UPK, 3 orang Tim Pendanaan DOK, 1 orang Tim Verifikasi. Disebut posisi strategis karena setiap hari mereka melayani kebutuhan masyarakat desa di wilayahnya. Tidak hanya pencairan dana BLM, tetapi juga perguliran kelompok peminjam SPP/UEP yang bisa mencapai milyaran rupiah. “dalam kondisi demikian, sangat mungkin ditunggangi pesan politik,” terang Rohmano, spesialis RMC III. Posisi strategis lainnya adalah pengurus BKAD. Tercatat, 43 orang pengurus BKAD masuk DCT. Di tingkat desa juga tercatat 21 orang pengurus TPK dan 19 orang KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang sehari-hari berinteraksi dengan kelompok SPP/UEP.
Wajib mundur, tak ada pilihan
Merujuk poin (2) surat Kemenko Kesra diatas, pilihannya menjadi jelas dan tegas. Bagi pelaku yang tercantum di DCT diharuskan mengundurkan diri dari kedudukannya di PNPM Mandiri Perdesaan. Paling lambat 1 minggu yang berarti secepatnya. Cukup menggembirakan karena sampai Oktober 2013, terdapat 6 (enam) pelaku yang sah mengundurkan diri. Mereka adalah Ketua UPK dan BKAD Parungpanjang, Bogor dan Bendahara Cireunghas, Segaranten, Cibitung dan Caringin Kabupaten Sukabumi. “bagaimanapun sikap legawa pelaku dibutuhkan tanpa harus memperpanjang argumentasi,” tegas Ali Yasin, yang juga humas PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Barat.”perintah surat tersebut jelas, karenanya pelaku tidak berhak menolak,” imbuh Ali Yasin. Sebagaimana diketahui, saat ini Tim Satker di 17 kabupaten tengah memproses surat penetapan status bagi pelaku yang masuk DCT. Penetapan tersebut untuk menstatuskan bahwa pelaku tak lagi menempati posisi di kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan. Bagi yang kukuh menolak, tetap akan dicabut mandat personalnya sebagai pengelola PNPM Mandiri Perdesaan. Langkah ini sangat bijak karena untuk memberi kesempatan berpolitik yang lebih luas kepada pelaku yang terdaftar DCT.
Menjaga Netralitas
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program yang sarat dengan interaksi sosial di tingkat kecamatan dan desa seperti kegiatan MAD, Musrenbangdes, Pelatihan masyarakat dan lainnya. Setiap hari ada interaksi khususnya perguliran yang didalamnya ada pemberian modal/uang pinjaman Dalam kondisi seperti itu pesan politik mudah dimasukan. Demi pengumpulan dukungan/suara, pelaku mudah lepas kontrol sehingga menunggangi kegiatan, atribut, simbol dan relasi PNPM Mandiri Perdesaan untuk kepentingan pribadinya. Di UPK Gunungtanjung, Tasikmalaya, bulan Oktober lalu ditemukan baner kampanye caleg yang terpasang di salah satu ruang tamu. Setelah ditelisik, ternyata baner Ketua UPK setempat. Masyarakatpun resah dengan ulah tersebut. Sikap legawa Pelaku untuk mundur dari posisinya di PNPM Mandiri Perdesaan akan memulihkan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan. Sebagai program dari, oleh dan untuk masyarakat, tentu harus netral agar masyarakat dari golongan apapun bisa mendapat manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar