UPK Kecamatan Ujungjaya |
Lidjin Aulia (Ast. Faskab Sumedang). Rabu (16/01/2014)
Tim Faskab Sumedang melakukan audit internal ke Kecamatan Ujungjaya. Berperan sebagai auditor adalah Fastekab Salimugni Ichsan Sumitra ST serta asisten faskab Lidjin Aulia, M.Pd. Audit internal ini sebagai elemen monitoring dari struktur pengendalian intern di UPK, yang dibuat untuk memantau efektivitas dari elemen-elemen struktur pengendalian intern lainnya. Ruang audit internal meliputi audit perencanaan, keuangan, pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kegiatan.
Fastekab, Asisten Faskab dan FK Ujungjaya |
Menurut Robert Tampubolon dalam bukunya “ Risk and system-Based Internal Auditing” (2005 : 1) bahwa : “audit internal lebih berfungsi sebagai mata dan telingga manajemen, karena manajemen butuh kepastian bahwa semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dilaksanakan secara menyimpang”.
Pelaksanaan audit berjalan selama 5 jam yang didampingi oleh FK, FT dan UPK Kecamatan Ujungjaya. Informasi dikumpulkan dari semua pihak yang terlibat dengan sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan diantaranya adalah informasi yang didapatkan dari TPK didukung dokumen proses perencanaan dan pelaksanaan. Informasi yang didapatkan harus cukup, dapat dipercaya, relevan, dan berguna sebagai dasar temuan pemeriksaan dan rekomendasi. Prosedur pemeriksaan meliputi teknik pengujian dan teknik pengambilan sampel yang digunakan serta mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan mendokumentasikan informasi yang diperoleh dan setelah itu pengisian lembar kerja audit internal.
Kecamatan Ujungjaya adalah kecamatan ke-19 dari 24 Kecamatan target audit internal Kabupaten Sumedang. RKTL yang telah disiapkan seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sumedang telah selesai pelaksanaan audit internal pada bulan Maret 2014.