Rabu, 29 Januari 2014

AUDIT INTERNAL SEBAGAI MATA DAN TELINGA MANAJEMEN

UPK Kecamatan Ujungjaya


Lidjin Aulia (Ast. Faskab Sumedang). Rabu (16/01/2014)
Tim Faskab Sumedang melakukan audit internal ke Kecamatan Ujungjaya. Berperan sebagai auditor adalah Fastekab Salimugni Ichsan Sumitra ST serta asisten faskab Lidjin Aulia, M.Pd. Audit internal ini sebagai elemen monitoring dari struktur pengendalian intern di UPK, yang dibuat untuk memantau efektivitas dari elemen-elemen struktur pengendalian intern lainnya. Ruang audit internal meliputi audit perencanaan, keuangan, pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kegiatan.

Fastekab, Asisten Faskab dan FK Ujungjaya

Menurut Robert Tampubolon dalam bukunya “ Risk and system-Based Internal Auditing” (2005 : 1) bahwa : “audit internal lebih berfungsi sebagai mata dan telingga manajemen, karena manajemen butuh kepastian bahwa semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dilaksanakan secara menyimpang”.

  
Pelaksanaan audit berjalan selama 5 jam yang didampingi oleh FK, FT dan UPK Kecamatan Ujungjaya. Informasi dikumpulkan dari semua pihak yang terlibat dengan sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan diantaranya adalah informasi yang didapatkan dari TPK didukung dokumen proses perencanaan dan pelaksanaan. Informasi yang didapatkan harus cukup, dapat dipercaya, relevan, dan berguna sebagai dasar temuan pemeriksaan dan rekomendasi. Prosedur pemeriksaan meliputi teknik pengujian dan teknik pengambilan sampel yang digunakan serta mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan mendokumentasikan informasi yang diperoleh dan setelah itu pengisian lembar kerja audit internal.

Kecamatan Ujungjaya adalah kecamatan ke-19 dari 24 Kecamatan target audit internal Kabupaten Sumedang. RKTL yang telah disiapkan seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sumedang telah selesai pelaksanaan audit internal pada bulan Maret 2014.

Selasa, 28 Januari 2014

RBM SUMEDANG

Nyiar Elmu ka Tatar Galuh



Lidjin Aulia (Ast. Faskab Sumedang). Kamis (16/01/2014) 
Pokja RBM Kabupaten Sumedang telah melaksanakan studi banding masalah litigasi ke Kabupaten Ciamis terkait penanganan penyelewengan dana oleh UPK Panjalu sebesar 2,3 Milyar. Peserta studi banding terdiri dari berbagai macam unsur masyarakat selain Pokja RBM juga terdapat perwakilan TPM bidang advokasi hukum, BKAD, FK, dan UPK dengan total peserta 50 orang.


Pertemuan di gedung Dekopinda Kabupaten Ciamis tersebut berlangsung selama kurang lebih 5 jam membicarakan dan membahas mengenai penanganan masalah litigasi yang telah difasilitasi oleh pokja RBM Kabupaten Ciamis, sehingga penanganannya dapat segera diselesaikan dan tidak berkelanjutan. Serta bagaimana cara mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Program PNPM Mandiri Perdesaan pasca peristiwa tersebut.

“Intinya adalah pemberian sanksi yang tegas terhadap oknum yang telah melakukan penyimpangan dana sehingga dijadikan bentuk pembelajaran bagi masyarakat” begitu menurut Iwa Kartima, SH yang merupakan mantan penyidik tipikor Polda Jawa Barat. Berperan sebagai narasumber juga hadir Sandjo, S. SM.,HK mantan panitera MD hukum pengadilan negeri Ciamis sebagai ketua bidang advokasi dekopinda Kabupaten Ciamis serta Aji Sahdi Sutisna yang merupakan penggiat IT perdesaan dan gerakan desa membangun sebagai pokja IT dan budaya.


Diharapkan studi banding ini menjadi sebuah konsep belajar yang dilakukan di lokasi dan lingkungan berbeda dengan maksud peningkatan mutu, perbaikan sistem atau bahkan penentuan kebijakan baru serta menjadikan masukan yang berharga bagi tim advokasi hukum pokja RBM Kabupaten Sumedang dalam penanganan masalah melalui jalur litigasi.