Selasa, 28 Januari 2014

RBM SUMEDANG

Nyiar Elmu ka Tatar Galuh



Lidjin Aulia (Ast. Faskab Sumedang). Kamis (16/01/2014) 
Pokja RBM Kabupaten Sumedang telah melaksanakan studi banding masalah litigasi ke Kabupaten Ciamis terkait penanganan penyelewengan dana oleh UPK Panjalu sebesar 2,3 Milyar. Peserta studi banding terdiri dari berbagai macam unsur masyarakat selain Pokja RBM juga terdapat perwakilan TPM bidang advokasi hukum, BKAD, FK, dan UPK dengan total peserta 50 orang.


Pertemuan di gedung Dekopinda Kabupaten Ciamis tersebut berlangsung selama kurang lebih 5 jam membicarakan dan membahas mengenai penanganan masalah litigasi yang telah difasilitasi oleh pokja RBM Kabupaten Ciamis, sehingga penanganannya dapat segera diselesaikan dan tidak berkelanjutan. Serta bagaimana cara mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Program PNPM Mandiri Perdesaan pasca peristiwa tersebut.

“Intinya adalah pemberian sanksi yang tegas terhadap oknum yang telah melakukan penyimpangan dana sehingga dijadikan bentuk pembelajaran bagi masyarakat” begitu menurut Iwa Kartima, SH yang merupakan mantan penyidik tipikor Polda Jawa Barat. Berperan sebagai narasumber juga hadir Sandjo, S. SM.,HK mantan panitera MD hukum pengadilan negeri Ciamis sebagai ketua bidang advokasi dekopinda Kabupaten Ciamis serta Aji Sahdi Sutisna yang merupakan penggiat IT perdesaan dan gerakan desa membangun sebagai pokja IT dan budaya.


Diharapkan studi banding ini menjadi sebuah konsep belajar yang dilakukan di lokasi dan lingkungan berbeda dengan maksud peningkatan mutu, perbaikan sistem atau bahkan penentuan kebijakan baru serta menjadikan masukan yang berharga bagi tim advokasi hukum pokja RBM Kabupaten Sumedang dalam penanganan masalah melalui jalur litigasi.

1 komentar: