.(@qihira..../Nunung Nurhasanah)
Ruang Belajar Masyarakat (RBM) dalam PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Sumedang telah berjalan sekian tahun dari tahun 2010 dengan mengusung berbagai kegiatan yang didalamnya ada agenda peningkatan kapasitas, pengembangan media, dan koordinasi dengan pihak terkait. RBM lahir sebagai upaya lebih mengefektifkan peran PNPM Mandiri Perdesaan untuk penguatan kapasitas pelaku dalam penanganan masalah, pendekatan kepada stakeholder terkait, dan menyebarluaskan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Dalam tahun 2013 agenda kegiatan RBM Kabupaten Sumedang antara lain ada kegiatan workshop, pelatihan lanjutan, pengembangan media, kampanye dengan media TV,penghargaan kinerja, pemantauan penangana masalah dan hearing dengan DPRD dan Pemda Kabupaten Sumedang. Kegiatan hearing dilaksanakan bulan Nopember 2013 pada tanggal 18 dan 22 Nopember 2013 yang dihadiri oleh Pengurus Pokja RBM, Fasilitator PNPM MPd, PjOKab, dan wakil pelaku masyarakat dari kecamatan. Hal-hal yang dibahas saat pelaksanaan hearing adalah :
- Menyampaikan informasi kegiatan RBM dan Pokja RBM Kabupaten Sumedang kepada pihak legislatif dan perlu adanya dukungan dari pihak pemerintahan daerah terhadap keberlangsungan kegiatan RBM yaitu berupa :
- Dukungan regulasi untuk Pokja RBM
- Dukungan pendanaan dan sarana prasarana untuk menunjang kegiatan RBM dalam peningkatan kapasitas pelaku pemberdayaan masyarakat di kecamatan dan desa.
2. Menyampaikan aspirasi masyarakat melalui kegiatan RBM PNPM Mandiri Perdesaan dalam hal :
1) Peningkatan dukungan DPRD dalam penyediaan dana cost sharring APBD Kabupaten yang ditetapkan Pemerintah Pusat (lebih dari 5% untuk PNPM Mandiri Perdesaan, lebih dari 20% untuk PNPM Integrasi).
2) Dalam
rangka kegiatan gelar kapasitas, RBM Kabupaten Sumedang merencanakan untuk
melanjutkan kegiatan bursa RKPDes di Kabupaten dengan tujuan memberikan
penilaian terhadap RKPDes unggulan setiap kecamatan dan memberikan
reward/hadiah terhadap 20 desa RKPDes terbaik di Kabupaten. Dalam rangka
menunjang kegiatan tersebut, perlu kiranya ada dukungan pendanaan untuk reward
terhadap 20 desa terbaik dari SKPD terkait tergantung bidang usulan yang
tercantum dalam RKPDes dan selaras dengan arah kebijakan RPJMD. Hal ini pernah
dilaksanakan tahun 2012 dan berhasil dengan adanya dukungan pendanaan dari
Bappeda, sedangkan untuk tahun 2014 RBM belum mendapatkan kepastian rencana
pendanaannya. Kami mengusulkan agar dapat dianggarkan untuk reward 20 RKPDes
terbaik dengan nilai masing-masing Rp 100.000.000,-.
3) Kabupaten
Sumedang sejak tahun 2010 telah menjadi pilot program PNPM Integrasi yang pada
tahun 2011 dinilai berhasil dan terbaik di tingkat nasiona. Pengelolaan PNPM
Integrasi diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam pengelolaan pembangunan
masyarakat yang direncanakan secara partisipatif dan dilaksanakan secara
swakelola oleh kelompok masyarakat bentukan masyarakat. Kegiatan pembangunan
desa terus berjalan setiap tahun yang dikawal oleh program-program yang masuk
ke desa dimana dalam proses perencanaannya harus terintegrasi dan bermuara
dalam dokumen perencanaan yang sama di desa yaitu RPJMDes, RKPDes, dan tentunya
terjalin keselarasan di musrenbang kecamatan dan kabupaten. Kegiatan swakelola
pembangunan oleh PNPM MPd dan Integrasi diharapkan dapat menjadi model yang
ditiru oleh sumber pendanaan yang ada di daerah.
4) Kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola di desa perlu kiranya dilindungi
dengan sebuah regulasi di tingkat kabupaten (Perbup atau Perda tentang
swakelola dan kewenangan desa).
5) Skema
pendanaan di Kabupaten Sumedang dengan pola PIK (SKPD maupun kewilayahan)
merupakan model yang menjadi contoh terbaik secara nasional dan telah ditiru
oleh beberapa wilayah di kabupatan dan propinsi lain. Hal ini karena besarnya
dukungan dari legislatif dan eksekutif yang perlu dipertahankan serta
ditingkatkan. Termasuk pola pengelolaannya, perlu kiranya didorong ada
pengelolaan PIK yang diserahkan langsung kepada kelompok masyarakat secara
swakelola untuk meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki masyarakat.
6) PNPM
Mandiri Perdesaan telah dilaksanakan di 23 kecamatan sejak tahun 2009, sesuai
RPJMNas pada tahun 2014 akan berakhir. Pemerintah Daerah perlu merencanakan
adanya program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten
Sumedang, yaitu replikasi program PNPM
baik berupa nilai-nilai prinsipnya maupun bentuk programnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar