Kamis, 09 Oktober 2014

MENYONGSONG IMPLEMENTASI UU NO.6/2014 TENTANG DESA

(by : Faskeu Kab. Sumedang)
Undang undang No 6 tentang desa telah disyahkan sejak bulan Januari lalu. Meskipun sudah cukup lama gemanya masih terdengar sampai sekarang. Semua pelaku desa sangat antusias menyambutnya, apalagi konon katanya akan segera diimplementasikan mulai tahun 2015. Hal utama yang dimaknai dari undang undang desa no 6 tersebut adalah memberikan kewenangan lebih besar kepada desa terutama dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa secara mandiri. Konsekwensi dari hal tersebut pemerintah berkewajiban menyediakan dana cukup besar untuk desa. Ada yang merasa senang dan antusias mengenai hal tersebut ada pula yang merasa khawatir.
Diantara yang menyambut positif dengan impelementasi Undang undang tersebut tidak sedikit juga yang merasa khawatir. Kekhawatiran utama adalah : sudahkah desa siap mengemban tanggungjawab besar tersebut ? Dalam acara pembukaan Pelatihan BKAD yang dilaksanakan tanggal 4 Oktober2014, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Bpk. Drs. H. Zaenal Alimin, M.M menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Undang Undang Desa setiap pelaku harus mempunyai kesiapan. Kesiapan yang diperlukan tentu saja bukan hanya kesiapan secara fisik, tetapi juga kesiapan mental, emosi dan spiritual.


Di kalangan pelaku PNPM Mandiri perdesaan Kabupaten Sumedang, Implementasi Undang Undang Desa tersebut menjadi sesuatu hal yang sangat menarik dan menantang untuk dipelajari secara seksama. Sehubungan dengan hal tersebut pada bulan September 2014 banyak sekali kegiatan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sumedang yang semuanya dalam rangka mendukung kesiapan menyambut Implementasi Undang Undang No 6 tentang desa tersebut.


Kegiatan tersebut dimulai dengan Workshop Perencanaan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 September 2014. Worksop ini bertujuan untuk membahas dan meyepakati rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RBM pada tahun anggaran 2014. Kegiatan Workshop mengambil Thema : “RBM Kabupaten Sumedang belajar bersama masyarakat menyongsong Impelemnetasi UU no 6/2014”. Sesuai dengan themanya maka semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RBM pada tahun 2014 menitikberatkan pada penguatan kapasitas masyarakat berkaitan dengan implementasi UU desa, meliputi aspek penataan kelembagaan, pengembangan ekonomi, pengawasan, pembangunan desa berbasis kawasan dan sebagainya.


Sebagai langkah awal kegiatan RBM tersebut telah dilaksanakan TOT bagi TPM yang dilaksanakan oleh RBM pada tanggal 4 Oktober 2014. Kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan pelatihan bagi BKAD bertempat di Gedung pertemuan Islamic Center. Pelatihan BKAD yang dihadiri juga oleh seluruh Fasilitator Kecamatan dan Kabupaten mengambil Thema “ Menyongsong Impelementasi UU No. 6/2014 “. Nara sumber yang diundang tidak tanggung tanggung dari Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu Ka. Subdit Pembangunan Desa dan Kelurahan Bpk. Bito Wikantosa, S.S. M.Hum, (salah satu Tim Perumus Undang Undang Desa) dan Spesialis Kelembagaan Lokal NMC Bpk. Hadian Supriatna. Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Sekda Kabupaten Sumedang Bpk. Drs. H. Zaenal Alimin, MM.
Semua peserta pelatihan sangat antusias menerima arahan dan penjelasan dari narasumber. Materi utama yang dibahas yaitu Masa Depan Desa Berkaitan Dengan Impelemntasi UU Desa dan Implikasi Penataan Kelembagaan BKAD sesuai UU desa. Proses diskusi sangat menarik dan kritis. Banyak hal yang ditanyakan mulai dari pemahaman tentang desa, teknis pelaksanaan sampai berkaitan dengan bagaimana pendampingannya. Sebagai tindak lanjut dari pelatihan ini akan dilaksanakan kembali pelatihan BKAD dengan sumber dana dari DOK PNPM MPd 2014. Sedangkan RBM akan menindaklanjuti hasil pelatihan ini dengan merumuskan modul untuk pelatihan lanjutan yang akan dilaksanakan mulai bulan Oktober 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar