Kamis, 13 Februari 2014

HEARING DENGAN DPRD DAN PEMDA SEBAGAI UPAYA AKTUALISASI RBM KABUPATEN SUMEDANG


.(@qihira..../Nunung Nurhasanah)
Ruang Belajar Masyarakat (RBM) dalam PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Sumedang telah berjalan sekian tahun dari tahun 2010 dengan mengusung berbagai kegiatan yang didalamnya ada agenda peningkatan kapasitas, pengembangan media, dan koordinasi dengan pihak terkait. RBM lahir sebagai upaya lebih mengefektifkan peran PNPM Mandiri Perdesaan untuk penguatan kapasitas pelaku dalam penanganan masalah, pendekatan kepada stakeholder terkait, dan menyebarluaskan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Dalam tahun 2013 agenda kegiatan RBM Kabupaten Sumedang antara lain ada kegiatan workshop, pelatihan lanjutan, pengembangan media, kampanye dengan media TV,penghargaan kinerja, pemantauan penangana masalah dan hearing dengan DPRD dan Pemda Kabupaten Sumedang. Kegiatan hearing dilaksanakan bulan Nopember 2013 pada tanggal 18 dan 22 Nopember 2013 yang dihadiri oleh Pengurus Pokja RBM, Fasilitator PNPM MPd, PjOKab, dan wakil pelaku masyarakat dari kecamatan. Hal-hal yang dibahas saat pelaksanaan hearing adalah : 
  1. Menyampaikan informasi kegiatan RBM dan Pokja RBM Kabupaten Sumedang kepada pihak legislatif dan perlu adanya dukungan dari pihak pemerintahan daerah terhadap keberlangsungan kegiatan RBM yaitu berupa : 
  • Dukungan regulasi untuk Pokja RBM 
  • Dukungan pendanaan dan sarana prasarana untuk menunjang kegiatan RBM dalam peningkatan kapasitas pelaku pemberdayaan masyarakat di kecamatan dan desa.


2. Menyampaikan aspirasi masyarakat melalui kegiatan RBM PNPM Mandiri Perdesaan dalam hal : 
1) Peningkatan dukungan DPRD dalam penyediaan dana cost sharring APBD Kabupaten yang ditetapkan Pemerintah Pusat (lebih dari 5% untuk PNPM Mandiri Perdesaan, lebih dari 20% untuk PNPM Integrasi).
2) Dalam rangka kegiatan gelar kapasitas, RBM Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melanjutkan kegiatan bursa RKPDes di Kabupaten dengan tujuan memberikan penilaian terhadap RKPDes unggulan setiap kecamatan dan memberikan reward/hadiah terhadap 20 desa RKPDes terbaik di Kabupaten. Dalam rangka menunjang kegiatan tersebut, perlu kiranya ada dukungan pendanaan untuk reward terhadap 20 desa terbaik dari SKPD terkait tergantung bidang usulan yang tercantum dalam RKPDes dan selaras dengan arah kebijakan RPJMD. Hal ini pernah dilaksanakan tahun 2012 dan berhasil dengan adanya dukungan pendanaan dari Bappeda, sedangkan untuk tahun 2014 RBM belum mendapatkan kepastian rencana pendanaannya. Kami mengusulkan agar dapat dianggarkan untuk reward 20 RKPDes terbaik dengan nilai masing-masing Rp 100.000.000,-.

3) Kabupaten Sumedang sejak tahun 2010 telah menjadi pilot program PNPM Integrasi yang pada tahun 2011 dinilai berhasil dan terbaik di tingkat nasiona. Pengelolaan PNPM Integrasi diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam pengelolaan pembangunan masyarakat yang direncanakan secara partisipatif dan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat bentukan masyarakat. Kegiatan pembangunan desa terus berjalan setiap tahun yang dikawal oleh program-program yang masuk ke desa dimana dalam proses perencanaannya harus terintegrasi dan bermuara dalam dokumen perencanaan yang sama di desa yaitu RPJMDes, RKPDes, dan tentunya terjalin keselarasan di musrenbang kecamatan dan kabupaten. Kegiatan swakelola pembangunan oleh PNPM MPd dan Integrasi diharapkan dapat menjadi model yang ditiru oleh sumber pendanaan yang ada di daerah.

4) Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola di desa perlu kiranya dilindungi dengan sebuah regulasi di tingkat kabupaten (Perbup atau Perda tentang swakelola dan kewenangan desa).  
5) Skema pendanaan di Kabupaten Sumedang dengan pola PIK (SKPD maupun kewilayahan) merupakan model yang menjadi contoh terbaik secara nasional dan telah ditiru oleh beberapa wilayah di kabupatan dan propinsi lain. Hal ini karena besarnya dukungan dari legislatif dan eksekutif yang perlu dipertahankan serta ditingkatkan. Termasuk pola pengelolaannya, perlu kiranya didorong ada pengelolaan PIK yang diserahkan langsung kepada kelompok masyarakat secara swakelola untuk meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki masyarakat.

6) PNPM Mandiri Perdesaan telah dilaksanakan di 23 kecamatan sejak tahun 2009, sesuai RPJMNas pada tahun 2014 akan berakhir. Pemerintah Daerah perlu merencanakan adanya program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang, yaitu  replikasi program PNPM baik berupa nilai-nilai prinsipnya maupun bentuk programnya.
 

Rabu, 29 Januari 2014

AUDIT INTERNAL SEBAGAI MATA DAN TELINGA MANAJEMEN

UPK Kecamatan Ujungjaya


Lidjin Aulia (Ast. Faskab Sumedang). Rabu (16/01/2014)
Tim Faskab Sumedang melakukan audit internal ke Kecamatan Ujungjaya. Berperan sebagai auditor adalah Fastekab Salimugni Ichsan Sumitra ST serta asisten faskab Lidjin Aulia, M.Pd. Audit internal ini sebagai elemen monitoring dari struktur pengendalian intern di UPK, yang dibuat untuk memantau efektivitas dari elemen-elemen struktur pengendalian intern lainnya. Ruang audit internal meliputi audit perencanaan, keuangan, pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kegiatan.

Fastekab, Asisten Faskab dan FK Ujungjaya

Menurut Robert Tampubolon dalam bukunya “ Risk and system-Based Internal Auditing” (2005 : 1) bahwa : “audit internal lebih berfungsi sebagai mata dan telingga manajemen, karena manajemen butuh kepastian bahwa semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dilaksanakan secara menyimpang”.

  
Pelaksanaan audit berjalan selama 5 jam yang didampingi oleh FK, FT dan UPK Kecamatan Ujungjaya. Informasi dikumpulkan dari semua pihak yang terlibat dengan sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan diantaranya adalah informasi yang didapatkan dari TPK didukung dokumen proses perencanaan dan pelaksanaan. Informasi yang didapatkan harus cukup, dapat dipercaya, relevan, dan berguna sebagai dasar temuan pemeriksaan dan rekomendasi. Prosedur pemeriksaan meliputi teknik pengujian dan teknik pengambilan sampel yang digunakan serta mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan mendokumentasikan informasi yang diperoleh dan setelah itu pengisian lembar kerja audit internal.

Kecamatan Ujungjaya adalah kecamatan ke-19 dari 24 Kecamatan target audit internal Kabupaten Sumedang. RKTL yang telah disiapkan seluruh Kecamatan se-Kabupaten Sumedang telah selesai pelaksanaan audit internal pada bulan Maret 2014.

Selasa, 28 Januari 2014

RBM SUMEDANG

Nyiar Elmu ka Tatar Galuh



Lidjin Aulia (Ast. Faskab Sumedang). Kamis (16/01/2014) 
Pokja RBM Kabupaten Sumedang telah melaksanakan studi banding masalah litigasi ke Kabupaten Ciamis terkait penanganan penyelewengan dana oleh UPK Panjalu sebesar 2,3 Milyar. Peserta studi banding terdiri dari berbagai macam unsur masyarakat selain Pokja RBM juga terdapat perwakilan TPM bidang advokasi hukum, BKAD, FK, dan UPK dengan total peserta 50 orang.


Pertemuan di gedung Dekopinda Kabupaten Ciamis tersebut berlangsung selama kurang lebih 5 jam membicarakan dan membahas mengenai penanganan masalah litigasi yang telah difasilitasi oleh pokja RBM Kabupaten Ciamis, sehingga penanganannya dapat segera diselesaikan dan tidak berkelanjutan. Serta bagaimana cara mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Program PNPM Mandiri Perdesaan pasca peristiwa tersebut.

“Intinya adalah pemberian sanksi yang tegas terhadap oknum yang telah melakukan penyimpangan dana sehingga dijadikan bentuk pembelajaran bagi masyarakat” begitu menurut Iwa Kartima, SH yang merupakan mantan penyidik tipikor Polda Jawa Barat. Berperan sebagai narasumber juga hadir Sandjo, S. SM.,HK mantan panitera MD hukum pengadilan negeri Ciamis sebagai ketua bidang advokasi dekopinda Kabupaten Ciamis serta Aji Sahdi Sutisna yang merupakan penggiat IT perdesaan dan gerakan desa membangun sebagai pokja IT dan budaya.


Diharapkan studi banding ini menjadi sebuah konsep belajar yang dilakukan di lokasi dan lingkungan berbeda dengan maksud peningkatan mutu, perbaikan sistem atau bahkan penentuan kebijakan baru serta menjadikan masukan yang berharga bagi tim advokasi hukum pokja RBM Kabupaten Sumedang dalam penanganan masalah melalui jalur litigasi.