Jumat, 14 Februari 2014

MAD LPJ UPK KECAMATAN CIBUGEL BUKTI TRANSPARANSI PROGRAM

Ketua UPK Kec. Cibugel saat memaparkan LPJ 

Lidjin Aulia (Ast. Faskab Sumedang)
Selasa (21/01/2014) UPK Kecamatan Cibugel telah melaksanakan MAD LPJ UPK. Acara berlangsung di aula kantor UPK Kecamatan Cibugel tersebut dimulai pukul 09.00 – 15.00 WIB. Peserta masing-masing desa diwakili oleh para kepala desa, KPMD, dan wakil kelompok, dari tingkat kecamatan dihadiri oleh Camat, koramil, Polsek dan PjOK. Sedangkan dari kelembagaan hadir BKAD sebagai pemimpin forum, BP-UPK, dan tim verifikasi dan tim faskab yang memantau pelaksanaan kegiatan MAD LPJ UPK

Acara dibuka oleh Camat (Kardiat, S.Pd., M.Si) dalam sambutannya ia sangat mengapresiasi kegiatan MAD LPJ UPK sebagai bukti bahwa UPK telah melaksanakan prinsip PNPM yaitu akuntabilitas dan transparansi. Akuntabilitas merupakan kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab atau menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk minta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).

Laporan pertanggungjawaban disampaikan oleh Ketua UPK (Nining) selama kurang lebih 1 jam diantaranya memaparkan mengenai Rencana dan realisasi Kegiatan /kerja UPK , Rencana /Realisasi keuangan UPK meliputi cash flow perguliran, cash flow operasional dan RAPB tahun lalu, rencana kerja dan Cash flow serta RAPB tahun depan,Tindak lanjut penanganan permasalahan yang dihadapi, dan efektivitas kerja lembaga-lembaga yang dibangun MAD seperti BP-UPK, BKAD serta TV.

Hasil surplus UPK tahun 2013 dialokasikan sebesar Rp. 41.000.000 untuk pengembangan kelembagaan, bonus UPK sebesar Rp. 12.660.000 dan alokasi bantuan langsung RTM sebesar Rp. 123.550.000 yang digunakan untuk kegiatan beasiswa pendidikan, santunan jompo, bencana alam, rehab rumah, biaya persalinan serta santunan penyandang cacat.

Masyarakat merasa antusias dengan adanya pembagian surplus tersebut karena jasa yang mereka berikan setiap bulannya dapat bermanfaat bagi rumah tangga miskin yang berada di sekitar lingkungan Kecamatan Cibugel serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
 

  1. Adanya aksesibilitas terhadap laporan keuangan;
  2. Adanya pertanggungjawaban terbuka;
  3. Adanya publikasi laporan keuangan, hak untuk tahu hasil audit dan ketersediaan informasi kinerja. 
UPK yang dilahirkan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) memang diharapkan dapat menjadi lembaga pengelola kegiatan yang berfungsi sebagai pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksana program dalam kaitan fungsi partisipatory development agency, serta penguatan dan pembinaan kelompok.

UPK sebagai Unit pengelola Kegiatan. cakupan kerjanya bukan hanya sebagai pengelola keuangan akan tetapi ikut terlibat dalam setiap proses kegiatan PNPM-MPd mulai dari proses perencanan .pelaksanaan maupun dalam pelestarian sarana prasarana yang dibangun sehingga hal ini tertuang dalam rencana kerja UPK untuk tahun anggaran 2014.

Acara yang berjalan selama 6 jam tersebut akhirnya dapat memberikan kelegaan tersendiri bagi ketua UPK karena diterimanya laporan pertanggungjawaban UPK untuk T.A 2013. Acara kemudian ditutup dengan do’a dan pesan dari ketua UPK bahwa laporan pertanggungjawaban UPK agar dapat di informasikan melalui media papan informasi yang berada di desa maupun di dusun. 

Kamis, 13 Februari 2014

HEARING DENGAN DPRD DAN PEMDA SEBAGAI UPAYA AKTUALISASI RBM KABUPATEN SUMEDANG


.(@qihira..../Nunung Nurhasanah)
Ruang Belajar Masyarakat (RBM) dalam PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Sumedang telah berjalan sekian tahun dari tahun 2010 dengan mengusung berbagai kegiatan yang didalamnya ada agenda peningkatan kapasitas, pengembangan media, dan koordinasi dengan pihak terkait. RBM lahir sebagai upaya lebih mengefektifkan peran PNPM Mandiri Perdesaan untuk penguatan kapasitas pelaku dalam penanganan masalah, pendekatan kepada stakeholder terkait, dan menyebarluaskan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Dalam tahun 2013 agenda kegiatan RBM Kabupaten Sumedang antara lain ada kegiatan workshop, pelatihan lanjutan, pengembangan media, kampanye dengan media TV,penghargaan kinerja, pemantauan penangana masalah dan hearing dengan DPRD dan Pemda Kabupaten Sumedang. Kegiatan hearing dilaksanakan bulan Nopember 2013 pada tanggal 18 dan 22 Nopember 2013 yang dihadiri oleh Pengurus Pokja RBM, Fasilitator PNPM MPd, PjOKab, dan wakil pelaku masyarakat dari kecamatan. Hal-hal yang dibahas saat pelaksanaan hearing adalah : 
  1. Menyampaikan informasi kegiatan RBM dan Pokja RBM Kabupaten Sumedang kepada pihak legislatif dan perlu adanya dukungan dari pihak pemerintahan daerah terhadap keberlangsungan kegiatan RBM yaitu berupa : 
  • Dukungan regulasi untuk Pokja RBM 
  • Dukungan pendanaan dan sarana prasarana untuk menunjang kegiatan RBM dalam peningkatan kapasitas pelaku pemberdayaan masyarakat di kecamatan dan desa.


2. Menyampaikan aspirasi masyarakat melalui kegiatan RBM PNPM Mandiri Perdesaan dalam hal : 
1) Peningkatan dukungan DPRD dalam penyediaan dana cost sharring APBD Kabupaten yang ditetapkan Pemerintah Pusat (lebih dari 5% untuk PNPM Mandiri Perdesaan, lebih dari 20% untuk PNPM Integrasi).
2) Dalam rangka kegiatan gelar kapasitas, RBM Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melanjutkan kegiatan bursa RKPDes di Kabupaten dengan tujuan memberikan penilaian terhadap RKPDes unggulan setiap kecamatan dan memberikan reward/hadiah terhadap 20 desa RKPDes terbaik di Kabupaten. Dalam rangka menunjang kegiatan tersebut, perlu kiranya ada dukungan pendanaan untuk reward terhadap 20 desa terbaik dari SKPD terkait tergantung bidang usulan yang tercantum dalam RKPDes dan selaras dengan arah kebijakan RPJMD. Hal ini pernah dilaksanakan tahun 2012 dan berhasil dengan adanya dukungan pendanaan dari Bappeda, sedangkan untuk tahun 2014 RBM belum mendapatkan kepastian rencana pendanaannya. Kami mengusulkan agar dapat dianggarkan untuk reward 20 RKPDes terbaik dengan nilai masing-masing Rp 100.000.000,-.

3) Kabupaten Sumedang sejak tahun 2010 telah menjadi pilot program PNPM Integrasi yang pada tahun 2011 dinilai berhasil dan terbaik di tingkat nasiona. Pengelolaan PNPM Integrasi diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam pengelolaan pembangunan masyarakat yang direncanakan secara partisipatif dan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat bentukan masyarakat. Kegiatan pembangunan desa terus berjalan setiap tahun yang dikawal oleh program-program yang masuk ke desa dimana dalam proses perencanaannya harus terintegrasi dan bermuara dalam dokumen perencanaan yang sama di desa yaitu RPJMDes, RKPDes, dan tentunya terjalin keselarasan di musrenbang kecamatan dan kabupaten. Kegiatan swakelola pembangunan oleh PNPM MPd dan Integrasi diharapkan dapat menjadi model yang ditiru oleh sumber pendanaan yang ada di daerah.

4) Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola di desa perlu kiranya dilindungi dengan sebuah regulasi di tingkat kabupaten (Perbup atau Perda tentang swakelola dan kewenangan desa).  
5) Skema pendanaan di Kabupaten Sumedang dengan pola PIK (SKPD maupun kewilayahan) merupakan model yang menjadi contoh terbaik secara nasional dan telah ditiru oleh beberapa wilayah di kabupatan dan propinsi lain. Hal ini karena besarnya dukungan dari legislatif dan eksekutif yang perlu dipertahankan serta ditingkatkan. Termasuk pola pengelolaannya, perlu kiranya didorong ada pengelolaan PIK yang diserahkan langsung kepada kelompok masyarakat secara swakelola untuk meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki masyarakat.

6) PNPM Mandiri Perdesaan telah dilaksanakan di 23 kecamatan sejak tahun 2009, sesuai RPJMNas pada tahun 2014 akan berakhir. Pemerintah Daerah perlu merencanakan adanya program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang, yaitu  replikasi program PNPM baik berupa nilai-nilai prinsipnya maupun bentuk programnya.