Jumat, 14 Februari 2014

MAD LPJ UPK KECAMATAN CIBUGEL BUKTI TRANSPARANSI PROGRAM

Ketua UPK Kec. Cibugel saat memaparkan LPJ 

Lidjin Aulia (Ast. Faskab Sumedang)
Selasa (21/01/2014) UPK Kecamatan Cibugel telah melaksanakan MAD LPJ UPK. Acara berlangsung di aula kantor UPK Kecamatan Cibugel tersebut dimulai pukul 09.00 – 15.00 WIB. Peserta masing-masing desa diwakili oleh para kepala desa, KPMD, dan wakil kelompok, dari tingkat kecamatan dihadiri oleh Camat, koramil, Polsek dan PjOK. Sedangkan dari kelembagaan hadir BKAD sebagai pemimpin forum, BP-UPK, dan tim verifikasi dan tim faskab yang memantau pelaksanaan kegiatan MAD LPJ UPK

Acara dibuka oleh Camat (Kardiat, S.Pd., M.Si) dalam sambutannya ia sangat mengapresiasi kegiatan MAD LPJ UPK sebagai bukti bahwa UPK telah melaksanakan prinsip PNPM yaitu akuntabilitas dan transparansi. Akuntabilitas merupakan kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab atau menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk minta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).

Laporan pertanggungjawaban disampaikan oleh Ketua UPK (Nining) selama kurang lebih 1 jam diantaranya memaparkan mengenai Rencana dan realisasi Kegiatan /kerja UPK , Rencana /Realisasi keuangan UPK meliputi cash flow perguliran, cash flow operasional dan RAPB tahun lalu, rencana kerja dan Cash flow serta RAPB tahun depan,Tindak lanjut penanganan permasalahan yang dihadapi, dan efektivitas kerja lembaga-lembaga yang dibangun MAD seperti BP-UPK, BKAD serta TV.

Hasil surplus UPK tahun 2013 dialokasikan sebesar Rp. 41.000.000 untuk pengembangan kelembagaan, bonus UPK sebesar Rp. 12.660.000 dan alokasi bantuan langsung RTM sebesar Rp. 123.550.000 yang digunakan untuk kegiatan beasiswa pendidikan, santunan jompo, bencana alam, rehab rumah, biaya persalinan serta santunan penyandang cacat.

Masyarakat merasa antusias dengan adanya pembagian surplus tersebut karena jasa yang mereka berikan setiap bulannya dapat bermanfaat bagi rumah tangga miskin yang berada di sekitar lingkungan Kecamatan Cibugel serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
 

  1. Adanya aksesibilitas terhadap laporan keuangan;
  2. Adanya pertanggungjawaban terbuka;
  3. Adanya publikasi laporan keuangan, hak untuk tahu hasil audit dan ketersediaan informasi kinerja. 
UPK yang dilahirkan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) memang diharapkan dapat menjadi lembaga pengelola kegiatan yang berfungsi sebagai pengelola keuangan dan pinjaman, pelaksana program dalam kaitan fungsi partisipatory development agency, serta penguatan dan pembinaan kelompok.

UPK sebagai Unit pengelola Kegiatan. cakupan kerjanya bukan hanya sebagai pengelola keuangan akan tetapi ikut terlibat dalam setiap proses kegiatan PNPM-MPd mulai dari proses perencanan .pelaksanaan maupun dalam pelestarian sarana prasarana yang dibangun sehingga hal ini tertuang dalam rencana kerja UPK untuk tahun anggaran 2014.

Acara yang berjalan selama 6 jam tersebut akhirnya dapat memberikan kelegaan tersendiri bagi ketua UPK karena diterimanya laporan pertanggungjawaban UPK untuk T.A 2013. Acara kemudian ditutup dengan do’a dan pesan dari ketua UPK bahwa laporan pertanggungjawaban UPK agar dapat di informasikan melalui media papan informasi yang berada di desa maupun di dusun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar