Minggu, 20 April 2014

GOOD PRACTICES FK KECAMATAN JATIGEDE

MENEKAN IDLE CAPITAL DENGAN MPP
by : E.Dadan Hidayah (FK Kec.Jatigede)
Kecamatan Jatigede adalah salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Sumedang yang merupakan salah satu lokasi kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan itu sendiri merupakan kelanjutan dari program pemberdayaan masyarakat yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang dimulai tahun anggaran 1998.
Permasalahan yang timbul dalam kegiatan yang telah dilaksanakan semenjak program PPK sampai sekarang yang paling menonjol adalah tingkat kemacetan kegiatan UEP dan SPP yang masih tinggi, namun masalah tersebut terus dilakukan langkah-langkah antisipasi , hal ini dapat dilihat dari kualitas pengelolaan administrasi keuangan maupun dilihat dari perkembangan pinjaman yang terus meningkat yang diiringi dengan perolehan surplus yang terus meningkat secara signifikan dan sampai bulan Maret 2014 realisasi pengembalian sudah mencapai 96%.
Untuk menjaga kelestarian dana UEP dan SPP yang digulirkan kepada masyarakat diperlukan prosedur perguliran atau tahapan perguliran yang harus diterapkan yang akan mengantisipasi tingkat kemacetan di masyarakat atau kelompok dan pelayanan ke masyarakat lebih fleksibel dengan adanya Musyawarah Pendanaan Perguliran. 

Prosedur Perguliran adalah suatu urutan kegiatan yang melibatkan beberapa lembaga dalam kelembagaan BKAD yang dibuat untuk menjamin standarisasi kegiatan perguliran PNPM MPd dan dapat dilakukan berulang-ulang.Dalam PTO Penjelasan X disebut dengan istilah mekanisme pengelolaan: tahapan-tahapan yang harus diterapkan dalam pengelolaan dana bergulir mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.Tahapannya yaitu :
  • Informasi perguliran kepada Kepala Desa, kelompok dan masyarakat
  •  Pengajuan usulan pinjaman kelompok kepada UPK. 
  • valuasi usulan pinjaman kelompok oleh UPK. 
  • Verifikasi oleh TV. 
  •  Musyawarah Pendanaan Perguliran (MPP). Informasi hasil MPP kepada Desa dan kelompok.Pencairan pinjaman.  
Mulai tahun 1998 sampai dengan pertengahan tahun 2012 Kecamatan Jatigede menggunakan pola perguliran dalam menentukan dana melalui MAD Perguliran yang ditentukan 4 bulan sekali sehingga dana UEP dan SPP banyak mengendap di UPK atau tidak produktip. Pada akhir tahun 2012 Kecamatan Jatigede mulai menerapkan pola perguliran untuk menentukan dana setiap kelompok melalu Musyawarah Pendanaan Perguliran, dengan adanya MPP memiliki kelebihan yaitu:
  • waktu perguliran lebih cepat bisa 3 bulan sekali, 2 bulan sekali atau tiap bulan
  • Pengendapan dana (Idel Capital) bisa dibawah 15% setiap bulan
  • Perkembangan kelompok meningkat atau kelompok yang dilayani semakin banyak
  • Meningkatkan koordinasi antar kelembagaan
  • Pendapatan jasa meningkat
  • Pembahasan usulan bisa lebih detail
  • Prosedur Perguliran akan lebih cepat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar